vp : Arifah Nur S
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AG berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AG pacar Mario Dandy tersebtu dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.
Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditetapkan sebagai Pelaku, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, [ Ссылка ].
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
WEBSITE:
[ Ссылка ]
#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#Tulungagung
Ещё видео!