Gugatan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan oleh sejumlah bupati disesalkan oleh Pemerintah. Sebagai perwakilan pemerintah daerah, Pemerintah menilai seharusnya bupati turut besikap menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro saat menyampaikan keterangan Pemerintah terhadap sidang Perkara No. 136/PUU-XIII/2015 dan No. 137/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/3). Mewakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, Suhajar menyampaikan Pemohon kedua perkara dimaksud tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Seperti yang disampaikan Suhajar, Kasman Lassa selaku Bupati Kabupaten Donggala yang menggugat ketentuan mengenai pembagian hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat dianggap tidak memiliki legal standing (Perkara No. 136/PUU-XIII/2015). Demikian juga halnya dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang menggugat ketentuan yang sama.
Salah satu syarat dimilikinya kedudukan hukum yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon kedua perkara dimaksud, yaitu adanya hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya norma yang diajukan untuk diuji. Pemerintah melihat, Pemohon kedua perkara dimaksud tidak mengalami kerugian konstitusional apa pun dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembagian hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Suhajar juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah pusat. Begitu pula halnya dengan pemerintah daerah provinsi. Ketiga pemerintahan tersebut merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai satu kesatuan, kekompakan ketiga pemerintahan dimaksud menentukan keberhasilan pembangunan nasional.
Terlebih, lanjut Suhajar, Bupati telah bersumpah saat diangkat menjadi orang nomor satu di kabupaten yang dipimpinnya. Sumpah tersebut berisi janji untuk menjalankan segala perintah undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.
Oleh karena itu, Suhajar menuturkan bahwa sudah seharusnya perangkat pemerintah daerah untuk patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa para Pmohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhajar.
Tidak Diskriminatif
Sementara itu, Suhajar juga menampik dalil Pemohon yang menyatakan pemerintah kabupaten tidak diberi kewenangan dalam mengelola bidang kehutanan dan bidang energi serta sumber daya mineral. Menurutnya, Pemerintah kabupaten/kota sudah diberi kewenangan untuk mengurus persoalan itu Kewenangan tersebut disematkan dalam Pasal 14 ayat (2) dan (4) UU Pemda.
“Dengan demikian pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengandung nilai-nilai diskriminatif, tetapi sebaliknya berlaku untuk semua pemerintah daerah kabupaten dan juga mengandung nilai-nilai keadilan yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” urai Suhajar di hadapan Wakil Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin jalannya persidangan. (Yusti Nurul Agustin/lul)
Ещё видео!