Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
TRIBUN-VIDEO.COM, PALEMBANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan methaphetamine (sabu).
Barang bukti seberat 489 gram bernilai Rp 1 milyar dari VJ (26) penumpang pesawat Air Asia di Bandara SMB II Palembang, Minggu (29/10/2017).
Pada hari Minggu (29/10/2017) di Bandara SMB II Palembang, petugas Bea Cukai Palembang bekerjasama dengan BNNP Sumsel Ditnarkoba Polda Sumsel telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Sabu sebanyak 10 kapsul dengan berat bruto 489 gram dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial VJ (26) dengan menggunakan pesawat Air Asia no flight AK453 dengan rute Kualalumpur-Palembang pukul 07.35.
"Penyelundupan ini dapat digagalkan berkat informasi dari kantor wilayah DJBC Sumbagtim dan analisa informasi dari tim KPPBC Palembang tentang adanya rencana kedatangan seorang penumpang perempuan berinisial VJ yang diduga merupakan kurir narkotika."
"Setelah dirotgen cityscan dua sisi di rumah sakit, baru kelihatan," ungkap Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim Aflah Farobi didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang Meidy Kassim, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Harmawanto dan Sapuan Marzuki seraya menunjukkan barang bukti penggagalan penyelundupan methaphetamine (sabu) seberat 489 gram bernilai Rp 1 milyar bersama tersangka VJ, Senin (30/10/2017).
Adapun modus operasi yang dilakukan dengan menyembunyikan dua kapsul ukuran besar berisi di celana dalamnya dan memasukkan 8 kapsul ukuran kecil berisi sabu ke dalam anusnya.
Dari hasil pemeriksaan VJ mengakui barang berupa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD warga negara Malaysia dan ini merupakan pembawaan yang kedua setelah pembawaan yang pertama pada awal Oktober 2017.
VJ datang ke Palembang akan menginap di sebuah hotel di Palembang dan akan mengeluarkan kapsul dari anusnya di hotel.
Kemudian akan membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui Bandara SMB II.
Sabu yang dibawa VJ rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial TH alias CL di Jakarta.
VJ akan memperoleh uang sebanyak Rp 15 juta sebagai imbalan.
Terhadap Barang Bukti sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta dengan hasil positif sabu.
Total nilai barang bukti yang berhasil digagalkan Rp 1 milyar dan tersangka diserahterimakan kepada BNNP Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
"Kita juga dalam rangka mensosialisasikan sinerji antar penegak hukum sudah semakin baik sehingga pelaku yang hendak mencoba-coba tidak berani. Data disupport dari Air Asia."
"Ini pengembangan BNNP di Bandara Minggu (29/10/2017). Pagi belum terdaftar. Pas mau berangkat yang bersangkutan baru terdaftar," kata Meidy Kassim.
"Kasus tersebut silahkan diserahkan ke BNNP. Kasus tersebut akan kami tidaklanjuti sedemikian mungkin. Siapa bandar di belakangnya," kata Kabid Brantas BNNP Sumsel, AKBP Agung Sutiyono.
"Kami bersama tim bea cukai di airport selalu bekerjasama mengirimkan data manivest. Selalu bersinerji," kata Station Manager AirAsia Palembang Febrian Yoga.(*)
Ещё видео!