Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) terkait daerah otonomi baru Provinsi Papua, Kamis (30/6/2022).
Dengan disahkannya tiga RUU ini, Papua resmi akan dimekarkan menjadi tiga provinsi. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Di sisi lain, masyarakat Papua sebelumnya telah berkali-kali menolak hingga melakukan unjuk rasa terkait usulan pemekaran provinsi tersebut.
Kendati demikian, tiga RUU pemekaran Papua sudah terlanjur disahkan. Dengan adanya pengesahan tersebut, Indonesia akan segera memiliki tiga provinsi baru.
Berikut rincian ketiga provinsi baru tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#JernihkanHarapan #PemekaranPapua
Ещё видео!