WARTA KOTA, SEMANGGI
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satnarkoba Polres Jakarta Pusat membekuk 9 tersangka kasus narkoba dari empat jaringan atau kelompok berbeda sejak 18 April sampai 24 April 2020.
Dari tangan ke sembilannya disita 46 kg sabu dan 65.000 butir ekstasi.
Dari 9 tersangka yang dibekuk satu orang terpaksa ditembak di bagian kaki.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari 4 kelompok ini berasal dari Malaysia. Mereka mengaku baru kali ini menyelundupkan narkoba karena memanfaatkan wabah virus corona atau pandemi Covid-19.
"Ini menunjukkan dalam situasi pandemi Covid-19, rupanya dimanfaatkan para tersangka untuk menyelundupkan narkoba," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).
"Mereka memperkirakan dalam situasi ini, polisi sibuk dan fokus menangani pencegahan penyebaran virus corona," ujar Nana.
Padahal katanya, polri dengan satkernya tetap bekerja sesuai dengan apa tugas dan wewenangnya. "Satker narkoba kita tetap melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas kasus narkoba," katanya.
Menurut Nana, empat kelompok ini dibekuk di empat lokasi berbeda yakni di Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; di Kembangan, Jakarta Barat; di Kelapa Gading Jakarta Utara dan di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Mereka dibekuk sejak 18 April sampai 24 April lalu di empat TKP itu. Di TKP pertama 2 orang, lalu di TKP kedua 3 orang dan dua TKP lainnya masing-masing 2 orang," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).
Meski berbeda jaringan kata Nana, modus dan cara kerja kelompok ini sama. Bahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke empat kelompok ini semuanya berasal dari Malaysia.
"Dari Malaysia narkoba dibawa ke Aceh atau Riau lewat jalur laut, lalu dibawa ke Jakarta lewat darat," kata Nana.
Para tersangka kata Nana sengaja menyasar Jakarta sebagai tempat pemasaran narkoba karena permintaan narkoba dari Jakarta terbilang tinggi.
"Total narkoba dari tangan 9 tersangka sebanyak 46 kg sabu dan 65 butir ekstasi. Semuanya dikamuflase dalam kemasan teh china untuk mengelabui petugas," kata Nana.
Karena perbuatannya tambah Nana, ke 9 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Nana.(bum)
Ещё видео!