Kini jika parkir sembarangan di kota surabaya, siap siap di gembok atau diderek ya. Aturan ini berdasarkan Perda No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir. Jika kendaraanmu digembok, silahkan hubungi command center 112 untuk membuka gembok dan juga jangan lupa bayar denda.
Ati ati rek, taat aturan iku penting !
Ещё видео!