MELAWI , KOMPAS.TV - Polres Bogor, yang telah menetapkan dua orang tersangka, kasus kematian Bripda Ignasius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88, asal Kabupaten Melawi.
Kedua tersangka tersebut yakni inisial IMS sebagai pengguna senjata api, dan IGD selaku pemilik senjata api rakitan non organik tersebut.
Namun, pihak keluarga mengaku masih tidak puas dengan hanya penetapan dua tersangka ini, karena menduga ada pelaku lain dalam kasus ini.
Pihak keluarga berharap, polisi segera menghadirkan kedua tersangka ke hadapan publik.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang, dan pelaku dihukum secara maksimal.
Ещё видео!