TRIBUN-VIDEO.COM - Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui masih dilakukan penyelidikan atas kasus ini.
Sebelum akhirnya Polres Brebes membebaskan Nurul Qomar karena pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Qomar ditunjuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah.
Komar diangkat menjadi pemimpin kampus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017 dengan masa jabatan 2017-2021.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
Ещё видео!