Setiap satu tahun sekali, setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara e-filing. Terdapat beberapa jenis Formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status Anda. Pada artikel ini akan membahas mengenai pengisian Formulir SPT 1770S (Sederhana) yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun. CARA PENGISIAN FORMULIR SPT 1770S,
Dan berikut ini tutorial pengisian formulir SPT 1770S suami istri yang penghasilan di gabung atau satu NPWP (Status Perpajakan KK)
Semoga bermanfaat ya.
#CaraPengisianSPT1770S
Ещё видео!