Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memperingatkan prajuritnya agar tak ada yang menjual senjata api ke musuh.
Yudo Margono lantang menyebut, prajurit yang ketahuan menjual senjata api akan mendapatkan pidana hukuman mati.
Hal ini disampaikan Yudo Margono saat memberi pengarahan di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).
Yudo memperingatkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang penjualan senjata atau amunisi pada musuh.
Yang pada pelakunya bisa mendapatkan pidana mati atau penhara seumur hidup.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
[ Ссылка ]
Ещё видео!