JEMBER, KOMPAS. TV - Polisi Sektor Mayang, Kabupaten Jember, berhasil menangkap Rosidin, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Pria berusia 51 tahun ini ditangkap di persembunyiannya di Denpasar Barat, Bali.
Pencabulan ini sudah berlangsung selama sembilan bulan, sejak Januari 2024. Korban, yang masih berusia 14 tahun, kini hamil empat bulan. Pelaku sering melakukan aksi bejatnya di kamar korban atau kebun kopi di belakang rumah, sambil mengancam korban dengan parang dan pisau dapur.
Setelah mengetahui anak tirinya hamil, Rosidin melarikan diri ke Bali. Namun, polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, Rosidin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
#pencabulan #anaktiri #jember
Ещё видео!