TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 dan hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Dengan adanya pembatasan mobilitas ketat tersebut, sebagian masyarakat dikhawatirkan berbelanja barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar sehingga memicu panic buying.
Namun terdapat pula sebagian masyarakat yang takut kehabisan akan barang-barang kebutuhan pokok Lalu, perlukah masyarakat panic buying? Masih adakah ketersediaan bahan pokok harian?
Ещё видео!