LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pelaku jambret dan seorang penadah barang curian hanya bisa menunduk usai berhasil diringkus Satuan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Pelaku sudah melancarkan aksinya di 17 lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran dengan modus membuntuti korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor lalu merampas paksa harta benda.
"Modusnya hanya mepet korban (dan kira-kira lengah) kemudian langsung diambil handphone sama tasnya," ujar Kompol Ali Muhoidori, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca Juga Pemerintah Kota Beri 126 Motor untuk Lurah Demi Pelayanan Warga di [ Ссылка ]
Selanjutnya kedua tersangka jambret bernama David dan RR yang merupakan anak berusia dibawah umur ini langsung menjual hasil kejahatannya ke seorang penadah bernama Mansori.
Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan korban yang didominasi perempuan.
Atas perbuatannya para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan, sementara satu tersangka yang masih berusia di bawah umur penyidikannya disesuaikan dengan undang-undang peradilan anak.
#modus #jambret #penadahcurian
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!