Pekan Depan PNS Terima THR, Hanya Untuk Golongan 1, 2 dan 3
POS KUPANG.COM – Kementerian Keuangan RI telah mengalokasi anggaran sebagai tunjangan hari raya, THR, bagi seluruh aparat sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Hanya saja, THR PNS kali ini, hanya diterima oleh ASN yang masuk kategori golongan I, 2 dan 3 atau ASN eselon III ke bawah dan seluruh pensiunan PNS.
THR itu tidak diberikan kepada PNS yang menempati jabatan eselon II dan eselon I.
Jika tak ada aral melintang, maka pencarian THR bagi PNS dan pensiunan untuk tahun 2020 ini, akan dilakukan pekan depan. Atau setidaknya, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR akan cair pada 13-14 Mei 2020. Walau begitu, jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
THR ini, tak hanya diberikan kepada PNS untuk golongan III ke bawah, tetapi juga bagi anggota TNI-Polri. Hanya saja, nilainya sudah berkurang lantaran pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.
Seperti diketahui, tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan.
Hanya saja, jumlahnya berkurang. Tahun ini, THR PNS itu diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak termasuk tunjungan kinerja (tukin) sebagaimana tahun sebelumnya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri, dipastikan akan molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri itu, lantaran pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi virus corona (Covid-19).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran THR bagi PNS, TNI dan Polri.
Sementara para pensiunan, baik dari PNS, TNI maupun Polri, juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap terima THR dan gaji ke-13 seperti tahun lalu, karena mereka merupakan kelompok yang mungkin tertekan akibat pandemi corona saat ini," jelasnya.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR," kata dia.
Untuk diketahui, tahun ini, pemerintah banyak mengalihkan dana untuk menanggulangi virus corona atau Covid-9), sehingga berpengaruh terhadap pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dalam tahun 2020 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS serta TNI dan polri.
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
(POS-KUPANG.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini :via: [ Ссылка ]
Instagram poskupangcom : [ Ссылка ]
Facebook : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
Ещё видео!