[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemerintah RI secara resmi telah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini.
Hal tersebut ditujukan guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19, yang mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!