LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara soal bukti rekaman percakapan Setya Novanto (SN) dengan sejumlah pihak yang batal diputar saat sidang praperadilan kemarin, Rabu (26/9/2017).
Hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar karena dia beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tidak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Setnov.
Agus Rahardjo jelas menyayangkan hakim praperadilan tidak mengizinkan rekaman itu. Padahal, kata Agus, rekaman itu merupakan salah satu bukti kuat yang dimiliki pihaknya untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah," terangnya, Kamis (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus Rahardjo juga mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim menolak diputarnya rekaman tersebut
"Sata tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin, saya nggak tau pertimbangannya," terang Agus menambahkan.
Agus menuturkan dalam rekaman tersebut, sangat jelas Setya Novanto membicarakan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, dengan sejumlah pihak terkait.
"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," singkat Agus Rahardjo.
Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Dia diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan.
Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP. Dalam proses penyidikan di KPK, Setya Novanto dua kali mangkir panggilan tersangka karena sakit.(*)
Ещё видео!