Jakarta, [ Ссылка ] - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap AA Buronan interpol dunia terkait kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektar senilai 26 miliar rupiah setelah buron selama 3 tahun.
Diketahui, tersangka AA ditangkap petugas Polri di Diraja Malaysia yang kini ditahan di Polda Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah 2 rekannya terlebih dahulu ditangkap dan telah
Simak video selengkapnya di [ Ссылка ]
#HardNews_Hukum #FlashOne #CariBeritaditvOne #PoldaSumut #MafiaTanah
FO01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - [ Ссылка ]
Instagram - [ Ссылка ]
Twitter - [ Ссылка ]
TikTok - [ Ссылка ]
Website - [ Ссылка ]
Ещё видео!