JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.
Putusan yang dimaksud adalah putusan PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
Baca Juga Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kritik di [ Ссылка ]
Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
Video editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!