TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui sampai saat ini personel polisi banyak yang terseret.
Terkait hal tersebut kali ini Brigadir FF ikut sidang etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo.
Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Selasa (13/9/2022).
Adapun sidang pada hari ini dilakukan terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF.
"Agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa.
Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Brigadir FF disidang etik karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Pelaksana sidang KKEP, pertama Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Kedua, Kombes Rachmat Pamudji selaku wakil ketua KKEP," kata Nurul.
"Kemudian Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota," lanjut dia.
Dalam sidang etik tersebut, Polri turut menghadirkan empat orang saksi dalam sidang etik terhadap Brigadir FF.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," tutur Nurul.
Brigadir FF merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).
Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.
Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.
"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.
Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.
"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."
"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.
Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Baru Terungkap Sosok Brigadir FF Terlibat Skenario Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, Apa Perannya?, [ Ссылка ].
#SosokBrigadirFF #BrigadirFrillyanFitri #JalaniSidangEtik #AjudanFerdySambo #KasusPembunuhanBrigadirJ
VP: Khoerunnisak
Ещё видео!