Mengenal Lebih Dekat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan Orang sudah menjadi fenomena global yang mungkin menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Perbuatan itu tidak memandang usia, gerder, atau status sosial. Di banyak negara, perdagangan orang dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Peristiwanya bisa jadi melintasi betas-batas negara. itu sebabnya, dunia internasional memberikan atensi, lewat berbagai konvensi dan protokol internasional. Beberapa negara sudah memastikan perdagangan orang sebagai tindak pidana yang harus diberantas.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikualifikasikan sebagai Kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini. Korbannya adalah manusia. Memang, ada aspek ekonominya, tetapi komoditasnya adalah Manusia. ini yang membedakan TPPO dibandingkan dengan tindak pidana lain pada umumnya.
Praktiknya, ada beragam modus perdagangan orang. ada melalui penculikan; bujuk rayu untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) atau pekerja migran Indonesia (PMI); ada yang menggunakan jeratan utang, jasa dan balas budi; duta seni/budaya/beasiswa; pengangkatan atau adopsi anak; dan ada pula bisa pula melalui pengantin pesanan, kawin paksa, atau kawin kontrak.
Berdasarkan data dari Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia. sepanjang tahun 2017-2020 di indonesia terdapat kecenderungan kasus yang naik meski penurunan di 2021. Jika dilihat dari jenis pekerjaan korban TPPO, masih didominasi oleh Anak buah Kapal (ABK). Terbanyak kedua adalah PRT. total yang ditangani IOM mencapai 9.352 Korban. Sebagian besar korbannya adalah Perempuan (69%). Dilihat dari usia, 71% adalah orang dewasa sisanya (29%) anak-anak.
Untuk mendukung uoaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, PBB telah melahirkaan konvensi mengenai kejahatan terorganisasi yang kemudian dikenal sebagai United Nations Convention against Transnation Organized Crime (UNTOC). Sebagai pelengkap konvensi ini, PBB melahirkan tiga protokol, yang dikenal sebagai Palermo Protocol : Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang. Khususnya perempuan dan anak; Protokol penentangan penyeludupan migran melalui darat. laut dan udara; dan protokol menantang perbuatan dan perdagangan gelap senjata api, suku cadang dan kompenennya serta amunisi. Di tingkat regional perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) juga punya Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP).
Di tingkat nasional, Indonesia telah mengundangkan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Pemberantasan TPPO). Dua tahun kemudian, Indonesia mengundangkan UU No.14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, melengkapi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa. menantang tindak pidana Transnasional yang terorganisasi (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Conventions Against Transnational Organizoed Crime). Indonesia terbilang progresif karena UU Pemberantasan TPPO disahkan empat tahun setelah konvensi PBB.
Ещё видео!