Siaran Pers
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Green Pramuka City
Jakarta, 2 Agustus 2016
Dugaan Tindak Kekerasan Oknum Petugas Keamanan Green Pramuka City Kepada Warga
Dugaan Tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum petugas kemananan dengan inisial P.S. dialami oleh seorang warga Green Pramuka City yaitu Rezka Dwi Fathana (21 tahun), yang juga berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin 1 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di tower Chrysant, apartemen Green Pramuka City, Jl. Ahmad Yani, Jakarta Pusat. Peristiwa ini bisa jadi merupakan bentuk kelalaian perusahaan security PT. KKP untuk hunian Green Pramuka City yang ditunjuk oleh PT. Mitra Investama Perdana sebagai pengelola atas nama PT. Duta Paramindo Sejahtera sebagai pelaku pengembang, dalam memberikan pelayanan perlindungan dan kenyamanan bagi warga.
Dugaan kasus pemukulan terjadi saat korban hendak meminta pertolongan kepada pelaku untuk membantu korban agar dapat menghubungi patroli security untuk membantu akses lift. Korban menanyakan kepada seorang petugas keamanan bernama PS untuk meminjam kartu akses masuk, namun pelaku mengatakan bahwa kartu akses dipegang oleh petugas keamanan yang berpatroli, bukan olehnya. Korban menanyakan apakah ada akses masuk yang lain, pelaku menunjukkan melalui tangga. Namun saat korban mencoba melalui tangga, pintu tangga tidak bisa dibuka karena ternyata merupakan akses keluar, bukan akses masuk. Ketika korban menanyakan lagi, pelaku menyuruhnya menanyakan pada warga lain yang ada di lobby selatan gedung Chrysant tersebut. Hal ini membuat korban mempertanyakan informasi dan sikap dari pelaku, yang kemudian berujung dengan adu mulut sehingga menyebabkan pelaku menjadi emosi dan memukul di bagian dada korban sebanyak dua kali. Keduanya sempat dipisahkan oleh warga dan petugas lain yang ada di sekitar lokasi. Kemudian pelaku mengejar korban dan memukulnya untuk yang ketiga kali. Kejadian tersebut telah dilaporkan pada ke Polsek Cempaka Putih dan sudah dilakukan pengambilan BAP untuk penyelidikan selanjutnya.
Secara hukum, tindakan pemukulan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana penganiayaan ringan (KUHP pasal 352 ayat 1) dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan, sedangkan secara administratif ini bisa jadi merupakan bukti kegagalan perusahaan security PT. KKP dan PT Mitra investama Perdana (atas nama pengembang PT. Duta Paramindo Sejahtera) dalam memberikan pelayanan perlindungan dan kenyamanan warga.
Detil permasalahan green pramuka city : [ Ссылка ]
Ещё видео!