Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUN-VIDEO.COM - Begini penampakan mobil sedan terbakar yang menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma.
Mobil Toyota Camry berpelat nomor B 1102 NDY tersebut kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
AKP Novandi tewas bersama dengan pengemudi perempuan yang merupakan anggota Kader PSI bernama Fatimah dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Kawasan Senen Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022) lalu.
Mobil Camry yang ditumpangi kedua korban, diduga sempat hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi, dan menabrak separator busway.
Kecelakaan tersebut menyebabkan timbulnya percikan api hingga kemudian mobil menjadi terbakar.
Menurut pantauan TribunJakarta.com, mobil tersebut hancur total dan hangus terbakar.
Kerusakan parah, terjadi pada bagian dalam mobil, serta bagian depan.
Aroma bau hangus juga masih tercium dari mobil sedan yang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat itu.
Tak ada kaca yang tersisa pada sisi badan mobil tersebut.
Sementara bagian pintu mobil, juga mengalami kerusakan. Hanya terlihat sisa-sisa puing yang sudah hangus terbakar pada bagian dalam mobil.
Dikutip dari kompas.com, Rabu (9/2/2022), misteri kasus kecelakaan mobil hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022) dini hari, satu per satu akhirnya terkuak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut dikemudikan oleh Fatimah.
Polda Metro Jaya menetapkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu.
Namun Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Ещё видео!