TRIBUN-VIDEO.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode kembali mengemuka di media sosial akhir-akhir ini.
Berawal dari pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, yang menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pada 2021 setelah rampungnya gelaran Pilkada Serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020 silam.
Dalam pernyataannya, Qodari menuturkan adanya kemungkinan skenario luar biasa berduetnya Joko Widodo dengan Prabowo Subianto.
Menurut Qodari, Jokowi memiliki kemungkinan menjabat sebagai presiden dalam tiga periode melalui amandemen UUD 1945.
Selanjutnya, skenario kedua yakni Prabowo maju sebagai calon Presiden RI dengan wakilnya berasal dari PDI Perjuangan.
“Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik,” kata Qodari dalam sebuah webinar pada Kamis (17/12/2020).
Bukan Kali Pertama
Setelah munculnya pemberitaan ini, warganet lantas kembali menyinggung dan mengomentari berita mengenai pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada November tahun lalu.
Ketika itu, Puan mengatakan wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga kali perlu dikaji dan dibicarakan di Komisi II DPR.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.
Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.
"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.
"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," ucapnya.
Wakil Ketua MPR hingga Fadli Zon Ikut Berkomentar
Kembali mencuatnya isu presiden 3 periode, membuat tak sedikit yang tergelitik untuk menanggapinya.
Beberapa di antaranya yang turut angkat bicara bahkan tokoh-tokoh politik nasional.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan ia meminta DPR sebaiknya fokus membuat undang-undang yang berkualitas ketimbang membahas wacana masa jabatan Presiden tiga periode.
"Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan Presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan Presiden domain MPR," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Sabtu (19/12/2020).
Lalu, ada politikus Partai Gerindra Fadli Zon yang juga berkomentar.
Ia menyindir jabatan presiden sekalian saja seumur hidup seperti kakek dari Puan Maharani, Soekarno di zaman Orde Lama.
“Sekalian saja masa jabatan presiden bisa seumur hidup seperti zaman Orde Lama,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya.
Tanggapan Istana
Pihak Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, menanggapi wacana yang kembali muncul terkait jabatan presiden bisa sampai tiga periode.
Fadjroel Rahman menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait wacana itu melalui akun media sosialnya.
Menurut Fadjroel, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden hanya sampai dua periode.
"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Twitternya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020).
Wacana pemerintahan Presiden 3 periode kembali menyeruak ke publik.
Akhir tahun lalu sempat muncul isu yang sama namun telah ditampik.
Meski hanya sekadar isu belaka, namun sudah menuai banyak kritik.
Lalu akankah wacana ini akan benar-benar terealisasi atau hanya sekadar manuver politik? (*)
Ещё видео!