BIMTEK (Bimbingan Teknis) atau sosialisasi mengenai **Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko** dan **Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko** yang diadakan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bengkulu bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha dan pihak terkait mengenai kebijakan terbaru terkait perizinan berusaha yang berbasis risiko. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana perizinan berusaha yang sebelumnya bersifat administrasi dan birokratis menjadi lebih efisien dengan pendekatan berbasis risiko.
Berikut adalah beberapa aspek yang umumnya menjadi fokus dalam BIMTEK tersebut:
1. **Penjelasan Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing)**:
Sosialisasi ini mengedukasi peserta mengenai sistem perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Semakin tinggi risiko dari suatu usaha, semakin ketat pula prosedur perizinannya, sementara usaha dengan risiko rendah dapat lebih mudah mendapatkan izin. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus tetap menjaga keamanan dan keberlanjutan usaha.
2. **Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja**:
Sosialisasi ini juga akan mengulas bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang terkait dengan perizinan berusaha, diterapkan di Kota Bengkulu. Ini termasuk penjelasan mengenai jenis-jenis izin yang diperlukan untuk setiap sektor usaha, sesuai dengan tingkat risikonya, serta kemudahan yang ditawarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission).
3. **Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko**:
Selain tentang penerbitan izin, acara ini juga akan membahas bagaimana pengawasan dilakukan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan kategori risiko usaha mereka. Pengawasan berbasis risiko ini bertujuan untuk menurunkan potensi penyalahgunaan izin usaha serta memastikan keberlanjutan dan keberhasilan usaha di kota tersebut.
4. **Tujuan dan Manfaat Implementasi**:
Selain itu, akan dijelaskan tentang tujuan dan manfaat dari penerapan perizinan berbasis risiko, seperti meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan transparan. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi dalam perizinan usaha, sehingga mempercepat proses investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
5. **Sosialisasi kepada Pelaku Usaha dan Stakeholder**:
Sebagai bagian dari sosialisasi, acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pengusaha, dan instansi terkait. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak memahami mekanisme baru ini dan dapat mengimplementasikannya dengan baik.
Secara keseluruhan, kegiatan BIMTEK ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas dan praktis kepada pelaku usaha dan pihak terkait mengenai cara memperoleh izin yang sesuai dengan karakteristik usaha mereka, serta bagaimana pengawasan terhadap izin tersebut dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Ещё видео!