Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa vonis kasus rekayasa jual beli emas Antam, Budi Said, divonis 15 tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusart, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, Crazy Rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Budi Said juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara dengan sekitar Rp35 miliar.
Meski begitu, tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara. Untuk diketahui, Budi Said didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun. Ia didakwa atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam. Menanggapi vonis terhadap Budi Said ini, sang kuasa hukum, Hotman Paris, menyebut bahwa ada pesanan di balik vonis terhadap kliennya tersebut.
Bahkan ia menilai vonis ini semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia. Selain Budi Said, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena juga dibacakan vonisnya oleh majelis hakim hari ini. Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ещё видео!