Salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat – dalam hal ini ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) – yang diatur oleh Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 adalah faktor keselamatan.
Pasal 4 peraturan ini menjelaskan secara detil tentang apa saja yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek guna menjaga aspek keselamatan saat beroperasi. Pengemudi tentunya harus dalam keadaan sehat. Pengemudi juga harus menggunakan kendaraan bermotor dengan STNK dan SIM C yang masih berlaku, begitupun bagi pengemudi penyandang disabilitas mesti memiliki SIM D.
Kemudian pengemudi harus mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pengemudi juga wajib menguasai wilayah operasi dan tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang. Terkait kendaraan yang digunakan, pengemudi harus menggunakan sepeda motor yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu harus melakukan pengecekan kendaraan, hingga melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek.
Dibagian akhir pasal ini dijelaskan bahwa pengemudi diwajibkan memakai helm standar nasional Indonesia, jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi. Lalu diharuskan menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan membawa jas hujan.
---
Follow our social media
Facebook: [ Ссылка ]...
Instagram: [ Ссылка ]...
Twitter: [ Ссылка ]
---
[ Ссылка ]
Ещё видео!