Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy kini mempunyai status hukum baru lainnya.
Anak mantan pejabat pajak itu, resmi menjadi tersangka di kasus pencabulan terhadap AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka pada Mario Dandy dilakukan sejak 27 Juni 2023.
Lelaki berusia 19 tahun ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain pasal tersebut, Mario Dandy juga bisa dijerat dengan pasal lain, yakni 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Pengacara AG, Mangatta Toding mengatakan, meski kedua belah pihak melakukan atas suka sama suka, namun tindakan ini bisa masuk ranah pidana.
#mariodandy #jonathanlatumahina #davidozora #shortvideo
tribunsumsel/euis
video editor: elm
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!