Saat ini pemerintah sedang menggencarkan penerapan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data. Salah satu aksinya adalah pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti yang telah diketahui, sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun, proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap. NPWP dengan format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan hingga Desember 2023.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, apa yang harus kita lakukan agar bisa menggunakan NIK sebagai NPWP?
Bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP?
Selanjutnya, data apa saja yang perlu diperbaharui?
Ada Apa Dengan Pajak kali ini membongkar cara aktivasi NIK menjadi NPWP.
Ещё видео!