Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Kami berikrar
1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi asing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosal secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI
Sesuai dengan SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 14/KPG.03.04/BKD Tanggal 3 Maret 2023
Ещё видео!