LEBAK, POS KOTA - Seorang tahanan narkoba yang berinisial SA (45) warga Pasir Jati, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung meninggal dunia, pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Ia meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dokter pada Lapas Kelas III Rangkasbitung Dr. Ida.
"Iya meninggal dunia di RSUD, 2 jam setelah dilakukan perawatan, " kata Dr. Ida kepada Pos Kota, Kamis (4/3/2021).
Ia memastikan, SA yang sudah berada di lingkungan Lapas selama 1 bulan terakhir ini meninggal dunia bukan karena terpapar virus Covid-19 atau Corona. Pasalnya, semasih berada di Lapas SA tidak mengalami gejala-gejala dari paparan virus yang berasal dari negeri Cina itu.
"Bukan Covid-19, karena tidak ada gejala. Dan sebelum memasuki Lapas juga SA menjalani beberapa pemeriksaan seperti rapid test, dan hasilnya juga negatif," katanya.
Dikatakanya, adapun dari hasil pemeriksaan pada SA, pihak rumah sakit tidak menemukan ada bekas benturan ataupun pukulan pada tubuh SA.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu pihak rumah sakit menemukan adanya kelainan leukosit atau kondisi peningkatan sel darah putih pada tubuh pasien.
SELENGKAPNYA DI : [ Ссылка ]
FOLLOW JUGA SOSIAL MEDIA KAMI UNTUK MENDAPATKAN BERAGAM BERITA TERKINI LAINNYA
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#TAHANANLAPASMENINGGAL
#LEBAK
#BANTEN
#HarianPosKota
#PosKotaOfficial
#LebihDekatdanTerkini
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi silahkan mengirimkan video atau foto ke:
WA/Telegram : 0813 880 16715 (Poskota)
Instagram : poskota.co.id
Info pemasangan iklan dan berlangganan
Hubungi : 021 – 221 29129
0811 - 8872 - 888
Ещё видео!