TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang netizen memaparkan keluh kesahnya di Tiktok setelah membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikarenakan bea masuk didenda hingga Rp 31,81 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dijten Bea Cukai) Kementrian keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, besaran bea cukai masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan ditemukannya adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Hal itulah yang menyebabkan adanya kekurangan bayar bea masuk.
Melalui unggahan akun resmi X, Ditjen Bea Cukai menyatakan, importir atau jasa kiriman yang digunakan netizen tersebut yakni DHL, memberitahukan CIF barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Ditjen Bea Cukai, dalam unggahan X.
Lebih lanjut, Ditjen Bea Cukai memerinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar R 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta.
Dengan demikian, total tagihan bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.
Denda tersebut disesuaikan dengan PP nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya"
[ Ссылка ].
Ещё видео!