GORONTALO,KOMPAS.TV - Mendekati proses pemungutan suara untuk pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Gorontalo terus melakukan upaya penguatan kepada seluruh penyelenggara pilkada.
Salah satu yang menjadi atensi dalam setiap pesta demokrasi yakni adanya perselisihan hasil pilkada yang dapat terjadi pasca proses rekapitulasi.
Sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan pemahaman penyelenggara pilkada, KPU Provinsi Gorontalo pun memberikan sosialisasi terkait hukum acara penyelesaian hasil pilkada.
Salah satu hakim mahkamah konstitusi pun dihadirkan langsung untuk memberikan materi yang dimaksud.
Hakim MK mengatakan bahwa, sosialisasi penyelesaian hasil pilkada ini kerap dilakukan kepada setiap penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan bagi penyelenggara jika menghadapi perselisihan hasil pilkada.
Kegiatan ini pun diikuti oleh PPK se Provinsi Gorontalo yakni divisi hukum dan pengawasan, komisioner KPU Kabupaten/Kota, hingga kuasa hukum dari masing masing paslon kepala daerah.
Badan adhoc atau PPK se Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memahami pola penanganan perkara hasil pilkada di mahkamah konstitusi, sehingga dapat mengantisipasi dan memitigasi hal hal yang tidak diinginkan pasca pilkada.
Ещё видео!