JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI
Pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa maupun luka ringan hingga luka berat, diancam dengan sanksi pidana
A. Apabila korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 31D ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (“UU LLAJ”)
“setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah).”
B. Apabila mengakibatkan korban luka berat
Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (“UU LLAJ”)
“Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah)
C. Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Diancam dengan sanksi pidana sebagaimana merujuk pada Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (“UU LLAJ”)
“dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12,000,000,00 (dua belas juta rupiah).
Tanggung jawab pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas
Menurut Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas, wajib:
Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
Memberikan pertolongan kepada korban;
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.
Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ):
Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan Pengemudi;
Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas bisa menggugurkan tuntutan?
Merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, Hal tersebut tidak menghapus tuntuan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.
Ещё видео