Agama yang diridloi Allah Swt. adalah agama Islam, al-Qur’an sebagai pedoman hidup atau sumber hukum umat Islam pertama dan utama. Namun, al-Qur’an bersifat global dan membutuhkan penjelasan yaitu al-Hadis. Oleh sebab itu kita sebagai umat Islam yang hidup pada masa sekarang diwajibkan untuk belajar mengupas isi kandungan al-Qur’an melalui para ulama dengan tujuan agar selamat dan bahagia dunia akhirat. Adapun isi kandungan al-Qur’an berisi segala aspek hidup dan kehidupan manusia mulai dari zaman Nabi Muhammad Saw. sampai hari akhir
nanti. Selain al-Qur’an ada sumber hukum lain yang telah disepakati oleh ulama yaitu alHadis, Ijma’ dan Qiyas.
Mengingat al-Qur’an itu bersifat global, maka untuk memahami hukum Islam umat Islam membutuhkan sumber hukum yang lain, dengan syarat tidak bertentangan dengan al-Qur’ân dan al-Hadis. Sumber hukum Islam tersebut lebih dikenal dengan istilah sumber hukum Islam yang mukhtalaf (yang tidak disepakati) oleh ulama yaitu dapat berupa: Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Sadduz Dzari’ah, Syar’u Man Qablana, ‘Urf, atau
Mazhab Shahabi. Marilah kita pelajari Sumber Hukum Islam yang Muttafâq dan Mukhtâlâf
Ещё видео!