Jakarta, [ Ссылка ] - Sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi digelar hari ini, Senin (18/7/2022) di Pengadilan Surabaya Jawa Timur. Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, sidang akan digelar secara online karena masih pandemi Covid-19. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut diantaranya Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Persidangan dengan terdakwa yang merupakan anak kiai ternama di Jombang ini tidak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, alasan persidangan dipindahkan dari Jombang ke Surabaya terkait dengan keamanan.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!