TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus belakangan menjalani sorotan usai muncul pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana ACT,
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan serius terkait data-data yang masuk dari penyedia jasa keuangan."
"Per hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening transaksi atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/7/2022).
"Jadi, ada di 33 penyedia keuangan sudah kami hentikan," lanjutnya.
Dijelaskan Ivan, pihaknya sejak lama telah melakukan kajian terkait dana masuk dan keluar ACT.
PPATK pun mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan (ACT), bagaimana mengelola pendanaan.
Kemudian, PPATK juga melihat entitas yang dibicarakan (ACT) terkait beberapa kegiatan yang dimiliki oleh pendirinya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kontroversi ACT, Kini PPATK Blokir 60 Rekening, Densus 88 dan Polri Turun Tangan, [ Ссылка ].
Ещё видео!