Mobile banking adalah salah satu hasil produk dari berkembangnya teknologi dan informasi yang diadopsi oleh perbankan. Mobile banking mengacu pada pengiriman dan penggunaan layanan keuangan perbankan dengan bantuan telepon seluler dengan solusi instan untuk masalah mereka melalui penggunaan teknologi.
Mobile banking pada dasarnya memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan suatu transaksi keuangan karena perbankan mengijinkan nasabah mengecek rekening tabungan dan melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa perlu dilayani oleh teller manusia. Namun, di sisi lain selain memberikan kemudahan terhadap nasabah, mobile banking juga memiliki kelemahan atau masalah terkait penggunaannya. Masalah serius yang dihadapi dunia perbankan dalam penggunaan mobile banking antara lain seperti, penipuan, pencurian data nasabah, serta kegagalan transaksi.
Untuk mengenal dan mengetahui lebih lanjut mengenai mobile banking di Indonesia, maka kami dari Kelompok 8, mata kuliah Hukum Perbankan Kelas C akan mengulik bagaimana perkembangan mobile banking di Indonesia, membagikan pengalaman kami sebagai pemakai mobile banking, dan membicarakan problematika mobile banking saat ini, dengan anggota kelompok kami, antara lain:
Rayhan Zharfa Rafiqi (E0020374)
Ratilil Insani Putri (E0020371)
Rinjani Avivah Ayusiwi Haryanto (E0020383)
Ещё видео!