TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 28 anggota Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kesembilan anggota Polri itu berasal dari kesatuan Brimob.
Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia dimutasi sebagai Pamen SDM Polri dan jabatannya digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
Sebelumnya, Mabes Polri telah membentuk tim yang terdiri dari Bareskrim, Divisi Propam, Inafis, Puslabfor dan lainnya.
Tim tersebut dibentuk untuk mengusut tragedi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Kapolri berjanji akan akan melakukan pengusutan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan.
Terkait penembakan gas air mata dalam peristiwa yang ada, Polri juga berjanji akan mendalami terkait standar operasional prosedur (SOP) dan tahapan dalam pengamanan saat pertandingan sepak bola.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 28 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan,
[ Ссылка ]
Host: Yustina Kartika
VP: Dyah Ayu Ambarwati
Ещё видео!