Apakah membantu seseorang untuk melunasi utangnya pada bank termasuk ke dalam tolong-menolong dalam kemaksiatan?
Tentunya hal ini harus dirinci.
Jika kita membantu sembari mendakwahinya terkait dosa riba yang ada pada transaksi bank tersebut, dengan harapan dirinya bisa lepas dari jeratan dosa, maka tentunya ini hal yang diharapkan.
Tapi jika malah menimbulkan rasa tenang pada diri orang yang berhutang dan membuka peluang dikemudian hari dirinya akan meminjam lagi pada bank, maka untuk membantunya harus dipikirkan kembali.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: [ Ссылка ]
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Instagram @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
[ Ссылка ]
Fans Page Rumaysho di Facebook
[ Ссылка ]
Channel Telegram
[ Ссылка ]
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
[ Ссылка ]
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Ещё видео!