TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang istri bernama Pipiet Dian Lestari yang jasadnya ditemukan terbakar di Bangkalan bergulir.
Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya.
Tak sendiri, Kopda Andrianto menjalankan aksi ditemani sang selingkuhan, Listiani Agustina (48).
Pasca melakukan pembunuhan, Kopda Andrianto menghubungi Listiani Agustina untuk menghilangkan jasad sang istri.
Listiani Agustina disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan oknum anggota TNI, Kopda Andrianto yang disidang Pengadilan Militer Surabaya.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh pelaku pembunuhan Pipiet.
Kopda Andrianto bersama selingkuhannya Listiani Agustina menajadi orang paling bersalah dalam pembunuhan Pipiet Dian Lestari.
Dalam fakta persidangan terungkap aksi-aksi kotor Kopda Andrianto dan Listiani Agustina, Senin (2/10/2023).
Pada April 2023, warga geger penemuan mayat Pipiet di pinggir sawah, di Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (28/4/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wibisono menyampaikan dugaan pembunuhan dilakukan di Surabaya.
Sementara Bangkalan hanya dijadikan tempat pembuangan jasad.
Saat ditemukan, mayat Pipiet terdapat jeratan di leher dan luka bakar di sebagian tubuh.
Pada bagian tubuh jasad tampak hitam bekas dibakar.
Tidak hanya itu, mayat wanita yang diperkirakan berumur 30 tahun ini juga terlihat sedang mengandung.
Polisi langsung membawa jasad korban ke Kamar Mayat RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan untuk dilakukan identifikasi.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibantu Selingkuhan, Oknum TNI Bunuh Istri di Surabaya dan Bakar Mayat Korban di Bangkalan", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Host: Yustina Kartika
VP: Nur Rohman Urip
Ещё видео!