Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi
diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ke 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada Sekretariat Negara secara fisik pada Selasa (16/2/2021).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Yasonna menyusul telah diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Selasa (02/02/2021).
Menurut Yasonna, UU Cipta Kerja dibuat sebagai stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Dengan begitu, UU Cipta Kerja menjadi sebuah terobosan menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Dari 49 peraturan pelaksana tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Dengan jumlah itu, maka menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.
Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Secara keseluruhan, aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Proses perancangan aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak, seperti akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, dan tak kerkecuali masyarakat.
Pemerintah bahkan dari awal perancangan menerima masukan dan aspirasi masyarakat yang dapat disampaikan lewat: portal UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara Serap Aspirasi, dan surat resmi ke Kemenko Perekonomian. Sebanyak 113 masukan diterima melalui web-form, 48 melalui e-mail dan untuk akses ke portal (hits)nya sendiri telah ada sebanyak 4,88 juta pengakses.
#IndonesiaBaik #UUCiptaKerja #OmnibusLaw
-----------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
- Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
- WhatsApp : (+62) 818-180-128
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Ещё видео!