Pada hari Kamis, 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Sehingga, Pemilu tahun 2024 mendatang akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dimana rakyat bebas memilih calon wakil rakyatnya. Hal ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia sebagai tanda demokrasi negara. Lalu, bagaimana respon partai-partai mengenai keputusan MK? Saya akan membahasnya pada episode kali ini.
Follow
Instagram : @andi_a_mallarangeng
Facebook : andi.mallarangeng.756
Ещё видео!