Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memediasi keberatan wali murid mengenai persyaratan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Persyaratan jalur zonasi yang diprotes wali murid tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Pasalnya dalam surat keputusan tersebut diatur jatah (kuota) jalur zonasi untuk tahun ini ditetapkan hanya 40% dari daya tampung sekolah. Padahal jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 pasal 11 ayat dua yang berbunyi jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah.
Ещё видео!