Bagian Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 35
(1) Dana BOP PAUDdigunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal36
(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/ atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/ asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi kegiatanSatuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dantenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan,gizi, dan kebersihan; dan/ atau pembayaran honor.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/ atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang
c. dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
d. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
e. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal37
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia; b. pembelajaran dengan paradigma baru; c. digitalisasi sekolah; dan/ atau
d. perencanaan berbasis data.
Ещё видео!