Membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan perkara sulit.
Semua persyaratannya mudah diakses baik di instansi terkait maupun di internet. Kendati demikian, masih banyak warga yang kebingungan apabila ingin membuat dokumen.
Ada sebagian warga yang mengatakan untuk membuat dokumen kependudukan harus memiliki pengantar dari kelurahan, namun sebagian lagi mengatakan tidak perlu.
Lalu, apakah membuat dokumen kependudukan butuh pengantar? Yuk simak penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Bikin e-KTP dan KK Pakai Surat Pengantar, Emang Wajib?
Теги
kumparandukcapiladminduksurat pengantarBikin e-KTP dan KK Pakai Surat Pengantarsyarat bikin e-ktpsyarat bikin KKpakai surat pengantarkumparan dukcapiltanya dukcapilkumparan newsberita hari iniberita viral hari iniberitaberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkininews hari iniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita viral terkini