VP: ARIE SETYAGA HANDIKA
TRIBUNJATIM.COM, MAGELANG - Polresta Magelang resmi menetapkan pelaku perusakan rumah ibadah Masjid Al-Mahfudz yang berlokasi di Krandan, Kebonrejo, Kecamatan Salaman Magelang menjadi tersangka.
Diketahui, tersangka berinisial F (50) berjenis kelamin perempuan dan bertempat tinggal di wilayah Kajoran, Magelang.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan penetapan tersangka mengacu pada alat bukti yang sudah ada berupa keterangan saksi, barang, bukti, dan keterangan tersangka.
(*)
BACA SELENGKAPNYA :[ Ссылка ]
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tetapkan Pelaku Perusakan Masjid di Salaman Magelang Sebagai Tersangka, [ Ссылка ].
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Ещё видео!