TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Agenda sidang mendengarkan keterangan beberapa saksi, satu di antaranya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI, Feriandi Mirza.
Dalam persidangan tersebut saksi Mirza mengatakan, pengusulan anggaran untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 senilai Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli.
Mirza awalnya menjelaskan proyek BTS ini dilaksanakan untuk memberikan layanan seluler dengan mengaksesnya melalui telepon seluler 4G di daerah tertinggal.
Ia mengatakan ada 12 ribu desa yang akan dilayani akses BTS 4G ini. Namun, hanya 7.904 desa yang akan dilaksanakan pembangunan, sedangkan sisanya ditugaskan ke operator seluler.
Selanjutnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya perihal usulan anggaran proyek BTS tersebut.
Mirza kemudian mengatakan, pagu anggaran yang disetujui hanya cukup untuk pembangunan 2.417 dari rencana 7.904 tower.
Mirza menjelaskan, pada prosesnya, ada penambahan perencanaan menjadi 4.200 tower.
Sehingga, total anggaran yang disetujui untuk pembangunan 4.200 tower itu senilai Rp 10,8 triliun.
Ещё видео!