Mamuju, Rabu, 24 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, SH memimpin jalannya rapat Staf Terbatas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Pembahasan terkait Penanganan masalah hukum di wilayah Hukum Kejati Sulbar. Dalam Rapat dengan seluruh Jaksa di Kejati Sulbar, Kajati menegaskan untuk menutup celah ruang kepada Pihak-pihak yg mengatasnamakan instansi Kejaksaan, khususnya Kejati Sulbar guna kepentingan pribadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan Ekspose dalam perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Bibit Mangrove TA 2016 di Kab. Pasangkayu. Dengan hasil Ekspose bahwa telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Tersangka.
Dilanjutkan kegiatan Penahanan Tersangka BB dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3% Dana Alokasi Khusus Fisik PSMA Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Sulbar. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanggal 24 Maret 2021 kepada Tersangka BB di Lapas Kelas IIB Polman sejak hari ini, 24 Maret 2021 hingga 20 hari mendatang guna kepentingan Penyidikan. Sebelum dilakukan Penahanan, Tersangka BB terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Dr. Rizal F selama lebih kurang 1 jam di Ruang Pemeriksaan Tenda Darurat Bidang Pidsus.
Disamping menjalankan tugas sebagai Penegak Hukum, dalam sisi humanis Kajati Sulbar pada hari ini mengunjungi seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit Regional Mamuju. Ibu Ca'mia melahirkan seorang bayi laki-laki melalui operasi cesar pada hari minggu, 21 Maret 2021. Namun dikarenakan keterbatasan biaya, ibu Ca’mia belum diperbolehkan pulang. Sehingga Kajati Sulbar, yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Paham Samosir, SH., MH berinisiatif membantu meringankan beban ibu Ca'mia dengan memberi bantuan. Ayah Sang bayi, bapak Muki menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Kajati Sulbar dan rombongan
Ещё видео!