Opsiberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis, terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, " Rabu (14/8/2024)
Ia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jl. Cinta Karya, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Medan, Selasa (13/8/20240
“Terpidana diamankan sekitar pukul 09.30 WIB. Di mana pada saat pengamanan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.
Pengamanan ini dilakukan, setelah pihak Kejari Batu Bara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.
Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.(*)
#korupsi #kabupatenbatubara #kabupatenbatubarasumatrautara #bpjs #bpjskesehatan #rumahsakit #kejaksaan #kejaribatubara #kejatisumut #beritatiktok #fypage #fypシ゚viral
Ещё видео!