Ditlantas Polda Jambi kembali amankan 14 unit truk batu bara yang melanggar aturan, Kamis (7/10/2021) malam.
Belasan truk tersebut diamankan di dua titik, yakni di kawasan Persijam, Wijaya Pura, Jambi Selatan, dan kawasan Jalan Baru, Jambi Timur.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo melalui Tim Subdit Gakkum Kompol Suhardi mengatakan, pihaknya menindak truk batu bara yang melebihi tonase yang ditentukan, serta mengecek surat-surat truk batu bara tersebut.
Ia juga menghimbau kepada sopir dan pengusaha batu bara agar memetuhi dan mentaati aturan yang berlaku yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengangkutan batu bara.
Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi juga turut dalam operasi tersebut.
Ещё видео!